Kamis, 29 September 2011

Paten Multitouch Merek Dagang Apple di Tolak


Apple sebelumnya telah mendaftarkan hak paten multi-touch untuk merek dagangnya pada 9 Januari 2007 lalu (tepat pada saat iPhone diumumkan ke publik). Namun dalam keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan merek dagang dan dewan perbandingan di United States Patent and Trademark Office (USPTO), telah menolaknya.

Menurut pengacara USPTO, istilah ‘multitouch’ telah menjadi istilah umum dan sudah banyak digunakan untuk mendeskripsikan teknologi touchscreen pada ponsel Android, tablet dan notebook. Penolakan paten yang diajukan oleh Apple bukan hal yang mengejutkan, karena istilah itu multitouch digunakan di era sebelum iPhone.
“Jadi, dari sebelumnya, kami menemukan bahwa multi-touch tidak hanya mengidentifikasi teknologi, tetapi juga menjelaskan bagaimana pengguna barang mengoperasikan perangkat”, demikian salah satu bunyi keputusan USPTO yang dikutip dari Macrumors, Rabu (28/9/2011).  Walaupun multitouch diterapkan untuk  berbagai penjualan produk Apple yang meraih kesuksesan, bukan berarti istilah itu memiliki ‘kekhasan’. Sehingga dewan memutuskan bahwa Apple belum memenuhi syarat untuk memiliki hak paten multitouch untuk merek dagangnya.

0 komentar:

Posting Komentar